Sukses

Alasan Polri Tak Tunda Penetapan Tersangka JR Saragih

Polri menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai. Namun, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Tim Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Panwaslu.

Lantas kenapa Polri ikut menetapkan JR Saragih yang merupakan calon kepala daerah sebagai tersangka?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan tersangka tetap dilakukan karena ada pengecualian pada kasus yang menjerat JR Saragih. Menurut dia, tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu tidak bisa ditunda hingga tahapan pilkada usai.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses," ujar Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan, tidak semua kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah ditunda hingga tahapan pilkada usai.

"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," dia menjelaskan.

Sebelumnya Polri menyatakan menunda penanganan kasus hukum yang menyeret nama calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim pesta demokrasi tetap sejuk.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mencegah aksi saling jegal antarkubu calon kepala daerah dengan meminjam tangan penegak hukum.

Sikap ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Aturan Baru

Bukan kali ini saja Polri menunda proses hukum calon kepala daerah. Kebijakan penundaan proses hukum tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis di Era kepemimpinan Jenderal Purnawirawan Badrodin Haiti.

Kasus yang pernah dikecualikan adalah penanganan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kala itu pertimbangan Polri tetap memproses hukum Ahok untuk mencegah kegaduhan dan ancaman stabilitas keamanan negara.

Namun, Polri bersikap profesional pada Pilkada DKI 2017 dengan memperlakukan hal yang sama pada kandidat lain. Polri juga mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni.

Polri juga mengusut kasus dugaan penggelapan jual beli sebidang tanah di kawasan Tangerang yang menyeret Sandiaga Uno saat masih menjadi calon Wakil Gubernur DKI. Namun hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.