Sukses

Kasus Suap Pesawat, KPK Periksa Mantan Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi

KPK juga memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap DM sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia. DM merupakan mantan istri dari bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. DM sudah bercerai dengan Soetikno Soedarjo lebih dari 10 tahun lalu.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Selain memeriksa DM, KPK juga memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan Mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan.

KPK juga memanggil Komisaris PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto serta mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Tbk Muhammad Arif Wibowo.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," imbuh Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Soetikno

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.