Sukses

OTT KPK, Ruangan Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Disegel

Humas Pengadilan negeri Tangerang M Irfan menyatakan, dua ruangan milik panitera pengganti Tuti Atikah dan hakim Wahyu Widya Nurfitri dipasang garis KPK.

Liputan6.com, Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyegel dua ruang, hakim dan panitera pengganti yang terkena operasi tangkap tangan di pengadilan negeri Tangerang, Senin (12/3/2018) kemarin.

Humas Pengadilan negeri Tangerang M Irfan menyatakan, dua ruangan milik panitera pengganti Tuti Atikah dan hakim Wahyu Widya Nurfitri dipasang garis KPK.

"Ya saya lihat dua ruang itu, saya belum dapat pastikan apakah ada barang yang dibawa penyidik KPK dari ruang itu, nanti tunggu kabar saja," ucap dia di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/2/2018).

Dilansir Merdeka.com, Irfan mengaku terkejut dengan tertangkapnya hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang tersebut, menurut kabar yang dia terima, panitera pengganti atas nama Tuti Atikah ditangkap KPK di kantornya sekira pukul 16.30 WIB.

"Kalau Bu Wahyu kami belum tahu, apakah dia izin atau cuti pada hari itu. Untuk TA ini dipegang KPK sore saat kami sudah pulang," ucap dia.

Pihaknya mengaku juga belum mengetahui pasti ihwal kasus yang tengah ditangani keduanya, menurut Irfan pihaknya masih akan menunggu keterangan resmi KPK terkait hal itu.

"Tidak bisa menduga-duga, sebaiknya menunggu keterangan resmi nanti sore," terang dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Orang Ditangkap

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang. KPK memastikan, dari tujuh orang tersebut terdapat hakim, dan panitera PN Tangerang.

"Tujuh orang tersebut unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum dan swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

Febri mengatakan dalam operasi senyap ini, KPK telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tujuh orang yang diamankan tersebut "Dalam rangkaoak proses ini KPK koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) lain dan Bawas MA juga," ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT di PN Tangerang. Kendati begitu, Agus enggan membeberkan lebih lanjut terkait OTT tersebut.

"Memang ada kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Tangerang," tutur Agus.

Reporter:  Kirom

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini