Sukses

Anies Perintahkan Razia Penggunaan Air Tanah di 80 Gedung

Anies mengatakan, razia akan dilakukan selama 10 hari ke depan. Beberapa aspek akan disoroti oleh tim pemeriksa.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Kepgub yang dikeluarkan pada 6 februari 2018 itu mengamanatkan keberadaan tim yang bertugas mengawasi gedung-gedung tinggi dalam penggunaan air tanah, penyedian sumur resapan dan pengolahan limbah.

Anies menyatakan 80 gedung akan diperiksa hingga tanggal 21 Maret mendatang, dimulai sejak siang ini. Anies Baswedan juga ikut turun ke lapangan memeriksa gedung di kawasan Thamrin.

"Tim terdiri dari unsur cipta karya, lingkungan hidup, kemudian perindustrian dan energi, Satpol PP, sumber daya air, serta eksternal dari balai konservasi air tanah," kata Anies di Balai Kota, Senin (12/3/2018).

Mantan Mendikbud ini menyebut, razia gedung -gedung bertujuan untuk memastikan semua pihak menaati aturan. Ia menegaskan semua pihak yang berada di lingkup wilayah DKI harus patuh pada aturan.

"Kita ingin pada semua pesan yang jelas bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah," Anies berujar.

Pengambilan air tanah selama ini menjadi ancaman bagai wilayah Jakarta. Hal ini menyebabkan penurunan tanah. Karena itu Anies, tidak akan mentolerir pelanggaran penggunaan air tanah.

"Kita meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung taat dan kooperatif. karena timnya akan bekerja meminta informasi dan mengecek,” ujarnya.

Beberapa aspek pengelolaan air akan menjadi objek pengawasan tim Pemprov DKI. Anies menyebut antara lain lokasi sumur resapan, pompa air tanah, Sumur dalam, pipa serta instalasi pengelolaan air limbah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Langsung Ditindak

Meski akan melakukan razia dan pemeriksaan, Pemprov DKI tidak akan langsung menindak pengelola gedung yang melanggar aturan penggunaan air tanah. Pemprov, menurut Anies, akan kesempatan manajemen gedung untuk melakukan perbaikan.

"Penindakan tidak dilakukan hari ini ataupun hari ke depan. Hari ini adalah pemeriksaan, sesudah itu kita meminta mereka melakukan perubahan, kita minta melakukan perbaikan, dan bila itu tidak jalan maka akan dilakukan penindakan,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.