Sukses

Pembobol Bank DBS Gunakan Modus Email Hijacking

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pelaku meretas email nasabah dan meminta DBS mentransfer USD 1.860.000 ke 4 bank di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap dugaan pembobolan dana nasabah The Development Bank of Singapore atau Bank DBS. Modus yang digunakan para pelaku biasa disebut dengan modus email hijacking.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pelaku meretas email nasabah dan meminta DBS mentransfer USD 1.860.000 ke empat bank di Indonesia.

"Uang itu bisa bobol dalam satu rekening karena adanya satu perintah palsu yang dikirim ke bank melalui email yang kemudian kita ketahui atau sering kita sebut dengan modus email hijacking," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. IAYK yang merupakan Dirut PT Citra Ayu Samudra Biru (CASB), RSD yang mengaku sebagai Direktur PT Jerminggo Global Internasional (JGI), dan wanita berinisial BFH yang ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, pada Kamis, 8 Maret 2018 dini hari.

Sedangkan satu tersangka berinisial MCI masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim. MCI yang memiliki kewarganegaraan Nigeria ini merupakan suami dari BFH.

Email hijacking ini tersangka seakan-akan mengirim email dengan menggunakan nama dari pemilik, yang kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi. Kemudian uang yang ada dalam rekeningnya dipindahkan ke tiga negara, yaitu Hong Kong, China, dan kemudian ke Indonesia,” kata Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukuman

Uang yang ditransfer ke Hong Kong sebanyak USD 110, China USD 800 ribu, dan Indonesia USD 950 ribu. Di Indonesia, MCI mentransfer USD 950 ribu ke empat bank yang ada di Tanah Air. Terakhir, sebanyak USD 50 ribu berhasil diamankan dari BFH.

Atas perbuatannya, MCI dan BFH diduga melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

“Kita sudah menangkap ini dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya,” kata Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.