Sukses

KPK: Tuntutan ke Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Korupsi Kepala Daerah

Selain dituntut 18 tahun penjara, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik Nur Alam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan 18 tahun dari jaksa kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, merupakan yang tertinggi dibandingkan perkara korupsi kepala daerah lain. Selain dituntut 18 tahun penjara, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik Nur Alam.

"Saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi kalau dibanding dengan kepala daerah yang lain. Tapi kalau dibanding dengan (kasus yang melibatkan) penegak hukum, kami pernah menuntut seumur hidup juga pernah menurut 20 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Menurut dia, hal terpenting dalam tuntutan tersebut adalah KPK meminta hakim mempertimbangkan untuk mencabut hak politik Nur Alam. Hal ini mencegah mereka yang telah divonis bersalah kembali masuk ke panggung politik dan menjadi pemimpin.

"Kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi sudah divonis bersalah. Misalnya, itu masih punya kesempatan untuk menjadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," jelas Febri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa berkesimpulan, Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa meyakini, Nur Alam melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu‎, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Negara Rugi Rp 4,3 Triliun

Terdakwa dinilai merugikan negara Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018.

Selain kurungan, jaksa meminta agar Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa meminta majelis hakim agar terdakwa menggantinya dengan penjara selama satu tahun.

Pada tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik yang bersangkutan. Hak politik terdakwa dicabut setelah menjalani hukuman pidana penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.