Sukses

Mahkamah Agung Terima Berkas PK Ahok

Majelis hakim PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara rampung meneliti berkas perkara mantan Gubenur DKI Jakarta itu.

Jakarta - Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara rampung meneliti berkas perkara mantan Gubenur DKI Jakarta itu. Mahkamah Agung pun telah menerima berkas tersebut dari Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata PN Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan berkas PK Ahok sudah di tangan Panitera Muda Pidana (Panmud) pada Rabu 7 Maret 2018.

"Berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah, Kamis (8/2/2018).

Sebelumnya, permohonan PK mantan Bupati Belitung Timur itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin 26 Februari 2018. Ketua majelis hakim PK Ahok, Mulyadi, menargetkan menyelesaikan kajian kurang dari seminggu.

"Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim ke MA," kata Mulyadi sebelum menutup sidang PK Ahok, di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin lalu.

Menurut dia, majelis hakim PK di PN Jakarta Utara tidak berwenang memutus perkara Ahok tersebut. "PK dikabulkan atau tidak, hanya di tangan MA. Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil," ujar Mulyadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Alasan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara selesai menggelar sidang PK Ahok. Memori peninjauan kembali (PK) perkara penistaan agama yang menjerat pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan dikaji kelengkapannya oleh majelis hakim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada dua alasan yang dipakai untuk mengajukan PK. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tiga dasar pengajuan PK, yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

"Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," kata Josefina usai sidang PK Ahok di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (26/2/2018).

 

Baca berita menarik lainnya di Jawa Pos, pada tautan ini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.