Sukses

KPU: Gugatan dari Parpol Risiko Kerja

KPU mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan PKPI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ditolaknya gugatan itu menjadikan PKPI gagal sebagai peserta Pemilu 2019.

"Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang dikerjakan KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh, kemudian dikukuhkan dengan putusan Bawaslu sore ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Bawaslu, Selasa (6/3/2018).

Dia menilai, rencana PKPI yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), merupakan risiko kerja KPU. Sebab, di dalam perundang-undangan yang menjadi pihak termohon atau tergugat pasti KPU.

"Karena SK yang dimohonkan itu SK KPU. Maka apa pun yang akan dihadapi oleh KPU sebagai risiko kerja," kata Hasyim.

Dia menegaskan, KPU siap menghadapi gugatan partai yang tidak puas dan tidak setuju dengan kinerjanya. "Jadi mau enggak mau, suka enggak suka harus dihadapi," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Gelar Rapimnas

Hasyim mengatakan, KPU dalam waktu dekat yaitu 7-9 Maret akan menggelar rapimnas bersama KPU provinsi se-Indonesia. Akan ada konsolidasi organisasi dan evaluasi yang didasarkan pada SOP dan tata kerja KPU dalam melakukan kegiatan tertentu.

"Misalnya dalam pendaftaran parpol, verifikasi juga kan udah ada SOP nya, nah itu akan dievaluasi daerah mana yang sudah bekerja sesuai SOP atau tidak dan mana yang kira-kita yang bekerjanya belum menggunakan SOP itu jadi dasar evaluasi," Hasyim menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.