Sukses

Komisioner KPU Garut Dilaporkan ke DKPP, Ini Ancaman Sanksinya

Perilaku Komisioner KPU Garut yang diduga menerima suap sangat disayangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menegaskan akan melaporkan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ini menyusul aksi Ade bersama Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri yang ditangkap Subdit Kamneg Dikrimum Polda Jawa Barat atas dugaan menerima suap dari pasangan calon (paslon).

"Kita akan melaporkan ke DKPP tentang dugaan pelanggaran etik salah satu anggota KPU Garut. Itu menunjukkan sikap kita bahwa kita betul-betul tidak menoleransi segara perilaku yang tidak punya integritas," tegas Wawan di Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Ia mengaku prihatin dengan prilaku Komisioner KPU Garut tersebut. Dengan pelaporan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi anggota untuk menghindari perilaku tersebut.

"Ini bukti bahwa kami prihatin tetapi kami juga tidak berdiam diri. Ini juga pelajaran bagi kami sebagai penyelenggara untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas," lanjutnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya sudah bersikap tegas dengan memberhentikan sementara Komisioner KPU Garut tersebut. Selanjutnya pihaknya akan menunggu keputusan final dari DKPP.

"Kita berhentikan sementara untuk dilaporkan ke DKPP untuk disidang sehingga keputusan DKPP akan menjadi pedoman bagi kita dan akan dilaksanakan," kata Wahyu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berhentikan Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengambil langkah strategis guna menindaklanjuti penangkapan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Herie Hasan Basri. Keduanya ditangkap Subdit Kamneg Dikrimum Polda Jawa Barat atas dugaan menerima suap dari pasangan calon (paslon).

"Kami sudah secara resmi memberhentikan sementara komisioner yang terlibat dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Yogyakarta.

KPU juga memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas. Ia juga meminta penegak hukum memproses kasus ini, bukan hanya untuk penyelenggara pemilu tetapi juga pihak yang melakukan penyuapan.

"Semua stakeholders harus bersama-sama menjaga proses ini bersih, mandiri, dan tidak lagi ada perbuatan-perbuatan yang mencederai proses pemilu," kata Arief.

Ia juga menegaskan secara teknis tahapan pilkada tidak terganggu. Pasalnya, masih ada empat komisioner yang bisa menjalankan tugas seperti biasa di daerah itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.