Sukses

4 Fakta Menarik Sidang PK Ahok yang Perlu Diketahui

Sidang perdana PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di balik sidang itu, ada 4 fakta menarik.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Peninjauan Kembali atau PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje.

Dalam proses persidangan hari ini, majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Setelah itu, sidang pun dinyatakan selesai.

Di balik sidang PK Ahok hari ini, ada 4 fakta menarik yang harus diketahui. Apa saja?

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Diwarnai Unjuk Rasa

Sidang PK Ahok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diwarnai unjuk rasa dari dua kubu. Baik pihak pro maupun kontra memadati area gedung persidangan.

Pantauan Liputan6.com, jelang sidang PK Ahok massa pro dan kontra Ahok berorasi di depan kantor PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, "Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.

Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, "Mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama".

Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok.

3 dari 5 halaman

2. Ahok Tak Hadir

Dalam sidang perdana PK Ahok, Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pun turut hadir dalam sidang tersebut. Pun dengan sang adik Ahok, Fifi Lety Indra. Ia terlihat di deretan bangku pengacara.

Fifi mengatakan, pada sidang PK Ahok kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak bisa hadir dan itu diperbolehkan oleh hukum.

"Ya sidang hari ini, Ahok tidak bisa hadir. Tapi kita doakan saja. Secara hukum memang membolehkan," kata Fifi, Jakarta, Senin.

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti jelang sidang PK Ahok. Bukti-bukti itu telah dirangkum dalam memori peninjauan kembali.

"Ini (menunjukkan sebundel kliping) yang saya bawa memori Peninjauan Kembali," ujar Fifi.

 

4 dari 5 halaman

3. Keputusan di Tangan MA

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas memori PK Ahok. Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.

"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, keputusan apakah PK Ahok diterima atau tidak, ada di tangan MA.

"Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA," ucap Mulyadi lagi.

 

5 dari 5 halaman

4. Dua Delik yang Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto menjelaskan, kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tidak terkait dengan kasus Buni Yani. Karenanya, menurut dia, putusan kedua kasus itu merupakan dua hal yang terpisah.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," jelas Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, kuasa hukum Ahok, juga membandingkan putusan sidang Buni yani sebagai salah satu alasan.

Jaksa Ardito Muwardi menambahkan, perkara Buni Yani adalah soal pidana UU ITE. Sementara, perkara Ahok adalah soal penodaan agama.

"Jadi Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya ini tidak ada sangkut pautnya, dengan penodaan agama," terang Ardito.

Dalam pengajuan PK, pengacara Ahok, Fifi Letty merujuk Pasal 263 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebut alasan pengajuan PK adalah bila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi.

Dalam hal ini, Fifi menilik satu putusan Buni Yani yang diklaim menganggu pembuktian dalam sidang perkara Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.