Sukses

DPRD DKI: Warga Laporkan Anies Baswedan karena Tidak Nyaman

PDIP sudah mengingatkan Pemprov DKI bahwa kebijakan Anies Baswedan tersebut melanggar 2 peraturan daerah dan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyebut laporan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penataan Tanah Abang merupakan langkah yang tepat.

"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke Polda Metro Jaya," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2/2018).

Menurut Gembong, ada laporan terhadap Anies Baswedan itu karena warga merasa terganggu dan dirugikan.

Ia menyebut, sebelumnya PDIP sudah mengingatkan Pemprov DKI bahwa kebijakan tersebut melanggar 2 peraturan daerah dan undang-undang, yakni Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Perda tentang Ketertiban Umum serta Undang-undang tentang Jalan.

"Itu karena masyarakat merasa terganggu kan. Mereka terganggu kenyamanan atas penutupan jalan itu. Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan bahwa ketika kebijakan Anies Baswedan menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jatibaru, itu melanggar beberapa peraturan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia

Sebelumnya Jack Boyd Lapian, selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Februari 2018. Laporan itu berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018.

Pelapor menilai, keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya," kata Jack Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018, malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan di Tanah Abang itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan Pemda. Dampaknya, keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.