Sukses

Didakwa Terima Rp 469 M, Bupati Rita: Saya Punya 3 Tambang

Rita menampik dakwaan jaksa yang menyebutnya menerima sejumlah uang melalui tim pemenangan saat maju sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita menyangkal soal penerimaan gratifikasi tersebut.

"Selama saya diperiksa, saya tidak pernah ditunjukan bukti-bukti. Saya hanya empat kali diperiksa, tanya Khairudin, pernah kasih saya uang nggak," ujar Rita usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Ia juga menampik dakwaan jaksa yang menyebutnya menerima sejumlah uang melalui tim pemenangan dirinya saat maju sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Tim pemenangan dirinya disebut sebagai Tim 11.

Menurut Rita, dia tak pernah menerima gratifikasi tersebut karena sudah merasa hidup nyaman sebelum menjadi Bupati Kukar. "Saya selama ini bisa hidup agak lumayan, karena saya punya tiga tambang," kata dia.

Meski menampik dakwaan jaksa KPK, Rita mengaku tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasan dia tak mau mengajukan eksepsi lantaran hanya membuang waktu.

"Sebagian besar penasihat hukum bilang, kalau mengajukan eksepsi itu artinya kita menentang kan. Lebih baik kita ikuti persidangan," kata Rita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Menyuap Rita

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Susanto Gun sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Rita sejumlah Rp 6 miliar.

Suap tersebut diberikan untuk pemberian izin operasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Atas perbuatannya, Heri Susanto Gun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.