Sukses

KPK Sita Dokumen Usai Geledah 4 Lokasi di Lampung Tengah

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap ‎pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun angaran 2018. Penggeledahan dilakukan secara paralel oleh tiga tim pada Sabtu 17 Februari 2018.

"Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD Lampung Tengah, Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Dari hasil penggeledahan, kata Febri penyidik menyita dokumen penting yaitu, dokumen terkait pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," jelas Febri.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang

 

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.