Sukses

Polri: Angkutan Online Tak Penuhi Syarat Sama Saja dengan Omprengan

Sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih berlanjut. Bahkan sejumlah sopir angkutan online beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut revisi aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, Permenhub 108/2017 dianggap sudah tepat untuk memberikan jaminan dan keamanan terhadap angkutan online.

Sehingga, dia meminta tak perlu lagi ada polemik yang lebih panjang. "Online itu kan hanya cara memesan angkutan umum," ujar Royke, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, setiap angkutan umum yang dipesan secara online tetap harus aman dan resmi.

"Sementara angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya seperti angkutan omprengan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Ditoleransi

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada November 2017.

Permenhub itu mengatur, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Aturan ini belum berlaku efektif karena Menhub masih memberi toleransi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.