Sukses

Otak Teror Bom Thamrin Didakwa Sebar Paham Radikal di Indonesia

Dalam ajarannya, dijelaskan demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewa Yani mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman telah menyebarkan paham radikal selama kurun waktu delapan tahun. Lelaki berusia 48 tahun itu menyebarkan paham tersebut ke sejumlah wilayah Indonesia.

Anita menyampaikan, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menyebarkan paham radikal selama 2008 hingga 2016 melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid atau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim.

Dalam ajarannya, dijelaskan demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

"Tuhan yang diibadahi atau ditaati dalam demokrasi ada banyak karena tuhan pembuat hukum (anggota DPR/MPR) jumlahnya banyak. Sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi," ucap Anita.

Paham radikal disebar di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Imbasnya, sejumlah orang mengikuti ajaran yang disampaikan Aman Abdurrahman. Mereka di antaranya, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi,

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rujukan Aman Abdurrahman

Selain itu, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan, dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.

"Oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan alhaq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid," ujar Anita.

Akibat ajaran yang diberikannya tentang syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," ucap dia.

Pasal 14 juncto Pasal 6 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undangan 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ancaman hukuman diatas 15 Tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.