Sukses

KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae Tersangka Suap Proyek

Selain Bupati Ngada Marianus Sae, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka. Ia diduga menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Selain Bupati Ngada, Marianus Sae, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer baik ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Untuk tahun 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.

Sebagai pihak penerima, Marianus Sae disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangka sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PDIP Cabut Dukungan ke Marianus Sae

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya memutuskan mencabut dukungan kepada calon gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 11 Februari 2018.

"PDIP sebagai pengusung cagub Marianus Sae konsisten dan tidak mentolerir korupsi. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto, Senin (12/2/2018).

Hasto mengaku sangat menyesalkan penangkapan Marianus Sae. Dia berjanji akan cepat memproses pelanggaran Bupati Ngada NTT tersebut.

"Saya baru pulang konsolidasi di NTT selama tiga hari. Selama saya di NTT, Marianus Sae kelilling ke kampung-kampung dengan trail, dan tidak pernah sekalipun hadir dalam acara konsolidasi tersebut," kata dia.

Hasto pun menegaskan PDIP berulang kali mengingatkan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat.

"Banyak yang mengambil jalan pintas korupsi untuk membiaya pilkada langsung. PDIP selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin partai dengan harapan biaya bisa ditekan dan meringankan beban calon. Namun hal tersebut tetap saja terjadi," kata dia.

Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka cawagub NTT Emiliana Nomleni menjadi representasi PDIP di Pilgub NTT, mengingat berdasarkan ketentuan undang undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.