Sukses

HEADLINE: Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Bagaimana Mekanismenya?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama tengah membahas aturan mengenai pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat, bukan paksaan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.

Bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing. Jika rencana tersebut berjalan dengan baik, maka diperkirakan potensi zakat dari PNS muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun.

Rencana pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan bergulir awal Februari ini. Program ini sebenarnya bukan hal baru.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menjelaskan, rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Inpres sudah berjalan dua tahun, dan sampai sekarang kementerian/lembaga tetap efektif melakukan penarikan zakat profesi dari PNS. Hanya dinilai Baznas, di kementerian dan lembaga pengumpulan zakat ini ada yang efektif dan ada yang tidak. Pengelolaannya pun ada yang berbeda," kata Mastuki kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).

Dia mengatakan, di Kemenag, semua PNS yang dianggap telah bisa berzakat, gajinya dipotong tiap bulan dan masuk ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lalu diserahkan ke Baznas. Namun di tempat lain seperti BUMN memiliki mekanisme berbeda, yaitu dikelola sendiri dan disalurkan untuk pegawai yang golongannya rendah.

Dia menambahkan, aturan pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat ini digodok dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Melalui Prespres ingin disamakan biar optimal dan efektif, serta memudahkan ASN (aparatur sipil negara), juga bagi pengumpulan zakat. Selain itu optimalisasi zakat melalui kementerian/lembaga," kata dia.

Namun demikian, dia mengatakan, masih belum mengetahui apakah bentuk dari aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat berbentuk Perpres atau Keppres. Karena pertimbangan dari segi hukum juga harus didengar.

"Perlu dikoordinasikan dengan lembaga lain. Kemenkumham juga harus diajak bicara, ini baru draf saja yang diajukan dari Kemenag," kata dia.

Dia juga mengatakan, Kemenag ingin mendengar masukan dari tokoh dari ormas, karena berkaitan dengan hukum agama Islam.

Nantinya, pengelolaan zakat dari PNS tidak jauh berbeda dari praktik yang ada saat ini. Namun, yang pasti lebih baik karena lebih transparan dan akuntabel.

Dia menambahkan, Kemenag dan Baznas masih membahas aturan dari sisi subtansi. Menag Lukman juga sempat menyampaikan Perpres tersebut dalam rapat terbatas di Istana dengan Presiden Jokowi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers terkait ceramah di rumah-rumah Ibadah, Jakarta, Jum'at (28/4). Menag mengatakan dalam ceramah harus berisi berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Formulasi Potongan Zakat

Dia menegaskan, aturan yang tertuang dalam Perpres ini masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum bisa dipastikan PNS dari golongan apa yang gajinya akan dipotong.

Begitu pula mengenai apakah gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan yang dihitung. Sebab saat ini gaji ASN terus mengalami perubahan, salah satunya munculnya remunerasi.

"Bukan golongan yang kita utamakan. Tapi yang memenuhi syarat dengan hitungan zakat," kata dia.

Mastuki menjelaskan, untuk zakat profesi PNS tetap disesuaikan hukum Islam, yaitu bila mencapai haul (terkumpul satu tahun) dan nisab (memenuhi batas) hitungan 85 gram emas.

"Misalnya emas Rp 600 ribu, dikali 85 maka hasilnya sekitar Rp 51 juta. Kemudian dibagi 12 (1 tahun), hasilnya Rp 4.250.000 juta. Makanya, ketika sudah ketemu formulasi Rp 4,250 juta, siapapun PNS yang memenuhi pendapatan 4 juta itu dikenakan zakat," kata dia.

Mastuki mengatakan, dengan adanya zakat 2,5 persen dari Rp 4,2 juta- Rp 4,5 juta, maka gaji yang dipotong adalah Rp 112 ribu per bulan.

"Jadi 112 ribu dipotong untuk tiap bulan, termasuk kecil. Kalau akumulasi 1 tahun ya tentu bisa capai Rp 1,6 juta. Kalau mengeluarkan Rp 1,6 juta setahun sekaligus berat," kata dia.

Dia menegaskan, Kemenag berusaha memberi kemudahan dalam zakat profesi, memberikan ketenangan bagi PNS karena sudah tidak ada beban lagi berzakat.

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas Irfan Syauqi Beik memaparkan, Inpres Nomor 3 Tahun 2014 kurang efektif dalam pengumpulan zakat, sehingga diperluas menjadi Perpres. Perpres dinilai memiliki daya ikat lebih kuat.

"Oleh karena itu, ini sedang kita bahas dan pembahasan ini memang masih berlangsung. Karena Perpres, maka yang mengusung Kemenag. Jadi memang bolanya di pemerintah. Ini yang kemudian menurut saya patut kita sambut," kata dia kepada Liputan6.com.

Irfan mengatakan, pasti ada pro kontra dalam aturan pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat. Namun, pemotongan gaji untuk zakat sudah berlangsung di beberapa kementerian/lembaga setelah adanya Inpres.

"Misal BUMN potongan langsung, BRI, PLN, memang awalnya ada riak-riak, tapi setelah edukasi, semua bisa menerima dan menjadi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) tetap," kata dia.

Dia mengatakan, zakat adalah kewajiban bagi golongan warga yang mampu. Zakat juga termasuk ibadah yang bila tidak dilaksanakan, ada pihak yang dirugikan yaitu mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

"Bila harta sudah nisab, ditunaikan. Kalau wajib ada tata caranya. Selama ini orang menganggap enteng zakat. Pertanyaannya, sudah benar belum disalurkan sudah tepat. Ini yang kemudian jadi salah satu hal yang perlu kita luruskan," kata Irfan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Zakat Ranah Pribadi?

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas Irfan Syauqi Beik mengatakan, zakat bukanlah ranah pribadi karena menyangkut warga negara secara keseluruhan. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan untuk negara mengelola zakat.

"Jadi ini ranah kewajiban agama yang diatur. Di zaman nabi juga begitu. Kita lihat contoh nabi mengutus 25 sahabat jadi amil. Tujuannya supaya zakat dari sahabat yang kaya dikelola dan disalurkan ke sahabat duafa," kata dia.

Dia menegaskan, yang pasti tidak semua PNS dikenai kewajiban zakat. "Nah, yang belum wajib, bisa infaq untuk berbagi," kata dia.

Menurut Irfan, di DKI Jakarta sudah ada pemotongan zakat otomatis. Hal itu pun tidak permasalahan. "Masalahnya kepada yang belum dipotong. Makanya perlu edukasi, sebab sudah ada contoh. Sehingga Perpres tidak ngaruh juga," kata dia.

Irfan mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, disebutkan Baznas diberi kewewangan pengelolaan zakat. Sehingga wajar pengelolaan zakat ASN diatur negara dalam hal ini Baznas.

"Ini hal wajar dan tergantung tingkatnya, provinsi, daerah. Ini konsekuensi, Baznas harus meningkatkan kapasitas sehingga tidak menimbulkan persoalan," kata dia.

Dia menegaskan, kewajiban Baznas adalah melaporkan program dan hasil secara terbuka kepada masyakarat. Baznas juga diawasi oleh DPR terkait masalah pengelolaan dana zakat dan penyalurannya. "Penyaluran harus tepat, tidak boleh salah sasaran dan asal-asalan," kata dia.

Irfan mengatakan, dana zakat yang selama ini disalurkan kepada mustahik adalah untuk program pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kemanusiaan, dan dakwah.

"Misalnya di Jakarta ada rumah sehat Baznas, orang bisa berobat gratis. Kemudian ada program satu keluarga satu sarjana, layanan aktif Baznas, program advokasi, dan lainnya. Kita bantu negara ini, sejahterakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.

"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Tapi memang ada beberapa urusan privat yang diurusi negara, semisal haji. Karena itu adalah hal privat yang dilakukan banyak orang secara berbarengan," jelas dia.

Namun, dia menilai potongan zakat PNS bukan paksaan sebagai keputusan yang baik.

"Ya karena itu tadi, zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak. "Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," dia menyarankan.

Sementara itu, Menteri PANRB, Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih menunggu konsep detail dari Kemenag menyangkut rencana pemotongan gaji PNS itu.

"Saya masih tunggu konsep dari Menteri Agama (Menag). Dia kan lebih ahli kalau soal itu," ucapnya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, rencana pemerintah untuk memungut zakat dari gaji PNS muslim merupakan bentuk upaya pemerintah mengakomodasi pungutan zakat.

Sebab selama ini zakat yang dibayarkan oleh umat muslim, termasuk para PNS memiliki banyak saluran sehingga tidak terkumpul secara maksimal.

"Kemarin sedang disampaikan dalam rapat saya belum lihat. Keinginan untuk meningkatkan zakat. Bagi umat Islam kewajiban itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Namun demikian, sebagai seorang warga negara, umat muslim di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari cara untuk mengharmoniskan kedua kewajiban tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

"Di satu sisi, mereka ada kewajiban berdasarkan agama, kita juga ada kewajiban institusi pajak. Kita akan lakukan secara harmonis," ungkap dia.

3 dari 3 halaman

Pro Kontra Potongan Zakat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Sarannya, jangan sampai zakat ini membebani PNS.

Saran itu disampaikan Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta (8/2/2018). 

"Niat Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nisab dan haul (tersimpan setahun)," ujar Mahfud.

"Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nisab dan haul. Misalnya karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagi lah," pakar hukum itu menambahkan.

Mahfud menuturkan, zakat mal (zakat harta) itu menjadi wajib jika mencapai nisab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sudah dimiliki selama setahun penuh).

"PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati Pak Menteri, jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," terangnya.

Dia mencontohkan, seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, belum tentu wajib zakat. Sebab, gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dan lainnya.

"Misalkan setiap bulan bisa menabung Rp 3 juta, maka juga belum wajib zakat, sebab akumulasi tabungan dalam satu tahun hanya Rp 36 juta, belum nisab. Masa, mau dipotong?," kata Mahfud.

Menurutnya, zakat profesi merupakan istilah yang baru, bukan istilah naqly. Namun, tetap penyetaraan nisab-nya adalah zakat mal.

"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfak dengan ikhlas, tentu sangat bagus. Tapi itu jangan disebut zakat agar tak menyesatkan. Kalau sedekah atau infak yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri," tutup Mahfud MD.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, wacana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat yang diajukan oleh Kementerian Agama bertentangan dengan peraturan yang sebelumnya dibuat oleh Pemerintah.

Abra menyatakan, peraturan tentang UU Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat, yang mana secara isi tidak memperkenankan pemerintah untuk memasukan perkara zakat ke dalam upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.

"Sebetulnya kita sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tapi, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat. Dalam hal ini saja sudah terbukti bertentangan dengan UU," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sementara, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, apapun yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan potongan gaji PNS harus berdasarkan hukum.

"Sepengetahuan saya belum ada. Maka harus disiapkan dulu landasan hukumnya, setuju kah DPR," kata dia.

Dia mengatakan, dalam aturan potongan zakat ini, kalangan Islam bisa berbeda pendapat. Ada yang sepakat negara ikut campur ada yang tidak.

"Kalau saya ditanya pribadi, negara enggak usah lah mengurus itu. Tapi terhadap PNS muslim itu silakan lah itu punya negara. Tapi kalau semuanya itu enggak. Itu biarlah menjadi urusan dari masyarakat Islam lewat ormas-ormas Islam," kata dia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, pemotongan gaji PNS untuk zakat baru wacana, karena itu harus mendengar dulu seperti apa ide tersebut.

"Bagi yang belum mampu, ya tidak mengeluarkan zakat," kata dia.

Dia pun mengatakan, MUI berencana memanggil Kementerian Agama dan pihak lainnya untuk menjelaskan ide dan formula pemotongan gaji untuk zakat.

"Ya kalau dia nanti minta fatwa, ya kita bikin fatwa. Tapi kalau dia tidak minta ya kita enggak ngapa-ngapain," kata dia kepada Liputan6.com.

Sementara itu, PNS di Pemprov DKI Jakarta, Abdul (43) mengatakan, kalau pemotongan gaji 2,5 persen untuk kemaslahatan umat atau masyarakat tidak menjadi masalah. Demikian juga kalau penyaluran zakat itu transparansi dan sesuai tepat sasaran.

"Yang jelas, pengalirannya tepat sasaran dan transparan. Jangan sampai uang zakat menguap ke mana-mana," kata dia.

Sedangkan Slamet Wijayanto (50) mengatakan, sepakat dengan potongan gaji untuk zakat asal tidak memaksakan dan tetap ada pilihan pada pegawai.

"Tapi kalau itu sifatnya mengharuskan atau memaksa, saya pikir sih kurang tepat yah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.