Sukses

UU MD3 Direvisi, Siapa Wakil PDIP di Kursi Pimpinan DPR dan MPR?

Mayoritas fraksi menyetujui penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Namun, Fraksi Nasdem dan Demokrat menolak usul perubahan tersebut.

Fokus, Jakarta - Dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Rabu malam, disepakati adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (8/2/2018), mayoritas fraksi menyetujui penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Namun, Fraksi Nasdem dan Demokrat menolak usul perubahan komposisi tersebut.

Kesepakatan perubahan tersebut mendatangkan konsekuensi jumlah pimpinan DPR akan menjadi enam orang dan satu kursi pimpinan akan diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.

Sedangkan pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang dengan tiga kursi pimpinan yang baru akan diberikan kepada PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB.

Draf revisi Undang-Undang MD3 ini akan dibawa ke sidang paripurna Senin mendatang untuk disahkan. "Pimpinan MPR tadi itu hampir semua sepakat untuk menambah 3 orang. Itu ditetapkan dari partai pemenang pemilu nomor satu, terus nomor dua, dan tiga. Ini juga berlaku untuk MPR," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Sementara itu, menurut anggota Baleg Fraksi Nasdem pergantian ini tidak tepat karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Fraksi kami menolak adanya penambahan pimpinan di DPR dan MPR. Alasan kami adalah saat ini tidak tepat waktunya karena kita harus menyelesaikan pekerjaan yang harus kita selesaikan selama setahun ke depan," kata anggota Badan Legislasi Fraksi Nasdem Hamdani.

Dengan kesepakatan itu, dua wakil PDIP akan menempati posisi kursi pimpinan DPR dan MPR. Hingga kini, PDIP belum memberikan sinyal tentang politisi yang akan ditempatkan di kursi pimpinan lembaga legislatif itu.