Sukses

Awas Ada Penyidik Gadungan, Ini Imbauan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal adanya KPK gadungan yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan penyidiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal adanya penyidik gadungan KPK yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan penyidik lembaga antirasuah itu. Terkait hal tersebut, lembaga pimpinan Agus Rahardjo meminta seluruh masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan KPK.

"Kami ingatkan seluruh unsur instansi, pimpinan daerah dan dinas-dinas, kalau ada orang yang mengaku dari KPK dan minta fasilitas dan meminta uang kami pastikan bukan dari KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Febri mengaku, sejak KPK berdiri, hal tersebut memang seringkali terjadi. Menurut dia, beberapa oknum sengaja membuat nama-nama atau lambang yang menyerupai KPK, untuk tujuan yang tidak baik.

"Orang tersebut bisa dilaporkan ke penegak hukum setempat. Beberapa anggota gadungan KPK tersebut sudah ada yang diproses ketika kita sudah koordinasi di daerah," Febri menjelaskan.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tengah memeriksa intensif empat tersangka penipuan dengan mengatasnamakan penyidik KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelapor atau korban bernama Endria, mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 150 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Zumi Zola

Pada keterangannya, Endria Putra mengaku sebagai saksi kasus korupsi suap RAPBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola di KPK.

"Iya pelapor adalah saksi ZZ di KPK," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (7/2/2018).

Argo melanjutkan, Endria memberanikan diri melapor karena merasa curiga dan terdesak permintaan para pelaku.

Dia menambahkan, saat itu pelapor sudah menyetorkan uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi untuk menjauhkannya dari jeratan kasus korupsi. Total pelaku meminta pelapor menyetor Rp 150 juta.

"Karena merasa curiga dan terdesak, korban melapor kepada polisi," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.