Sukses

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi Tak Sah

Saprianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi juga menyalahi aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Fredrich Yunadi hari ini. Mantan pengacara Setya Novanto itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva mengatakan, ada tiga alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan. Tiga hal tersebut adalah karena KPK melakukan kesalahan prosedur pada penetapan tersangka, pengeledahan, dan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami anggap semua itu tidak sah karena tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku," ucap Sapriyanto, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, dalam Pasal 112 KUHAP diatur bahwa jika orang yang dipanggil tidak datang, penyidik harusnya memanggil sekali lagi jangan langsung ditahan.

"Sementara klien kami, baru pertama langsung ditahan," ucap dia.

Saprianto mengatakan, penetapan tersangka kliennya juga menyalahi aturan. Sebab, setiap perkara pidana harus ada penyelidikan dulu mencari baru melakukan penyidikan untuk mencari siapa tersangka.

"Kalau ini kan tidak, baru dimulai penyelidikan eh tersangka sudah ketemu," terang dia.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi ini mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan itu. "Ada surat panggilan penyidikan, surat pengeledahan, dan penahanan," ucap Saprianto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Dilimpahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyusunan berkas penyidikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Berkas tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang Fredrich Yunadi rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.