Sukses

Jerat Maksimal Bos Travel Umrah SBL

Belum rampung kasus Firts Travel, muncul perkara serupa yang kini menjerat travel umrah PT SBL. Bagaimana modusnya?

Liputan6.com, Jakarta - Kantor cabang travel umrah dan haji PT SBL di Garut, Jawa Barat, sore itu digeruduk ratusan calon jemaah haji dan umrah. Mereka menanyakan kejelasan nasibnya untuk terbang ke Tanah Suci, setelah kasus penipuan jasa itu terbongkar.

Namun hasrat mereka untuk menemui pimpinan cabang PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Garut tak terpenuhi. Gedung yang terletak Jalan Guntur Melati, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya diisi petugas office boy dan staff administrasi. Mereka pun  kecewa dan pasrah.

Aida salah satu jemaah dari Tarogong Kidul itu mengaku bingung. Padahal dia sudah menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp 20,5 juta. Ia dijanjikan berangkat pada 8 Januari lalu tetapi dalam praktiknya hingga kini belum ada kejelasan.

"Kata koordinator saya akan berangkat pada Februari, tapi tanggalnya belum pasti, tidak tahu ini bagaimana," ujar Aida, Kamis 1 Februari 2018. Ia mengambil paket promo yang dibayar secara cicil dan lunas sejak Juni 2017 lalu.

Koordinator calon jemaah umrah Solusi Balad Lumampah (SBL) cabang Garut, Cece Suharya, mengaku adanya kegagalan keberangkatan jemaah asal Garut ini. Namun, ia berjanji akan segera menyampaikan keluhan itu kepada pihak direksi SBL.

Calon jamaah umroh melalui travel SBL saat melapor ke Mapolres Lamongan, Jumat, (2/2/2018). (Ardiyanto/TIMES Indonesia)

Cece mengaku total jemaah asal Garut yang belum berangkat mencapai 150 orang, rencananya mereka diberangkatkan pada 19 Januari, tetapi hingga ini belum ada kejelasan.

"Sejak kemarin, sejumlah calon jemaah mulai berdatangan," kata dia.

Sementara itu, pembimbing jemaah umrah SBL, Amung Sunarya, mengungkapkan setelah melakukan konsultasi dengan pihak direksi SBL, mereka mengaku siap mengembalikan seluruh dana pendaftaran jemaah hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau soal tanggalnya (refund) saya sendiri kurang tahu," ujar Amung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Kasus Terkuak

Terkuaknya kasus ini berawal dari banyaknya laporan dari para calon jemaah yang telah membayar kepada perusahaan itu untuk umrah. Namun begitu, mereka tak kunjung diberangkatkan.

Polisi pun menggelar penyelidikan. Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh hal yang sama terhadap travel umrah tersebut. Polda Jabar kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ternyata, SBL ini hanya mengantongi izin umrah saja, tapi realisasinya juga berangkatkan haji," ucap Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa 30 Januari 2018.

Agung menjelaskan, PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus menggunakan sistem money game atau ponzi dengan harga murah, yaitu Rp 18 juta. Dari promo itu, puluhan ribu pendaftar yang membayarkan untuk paket umrah dan haji sebanyak 30.237 orang.

"Dengan dana yang terhimpun senilai Rp 900 miliar. Sebanyak 17.383 orang yang sudah diberangkatkan dan sisanya 12.845 pendaftar calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan," ujar dia.

Dia membeberkan, PT SBL diduga memegang uang dari pendaftar yang belum diberangkatkan sebanyak Rp 300 miliar. Selain itu, dana pendaftar haji plus dengan biaya Rp 110 juta per orang telah dihimpun sebanyak Rp 12,87 miliar.

"Uang Rp 300 miliar ini digunakan untuk pribadi. Kemudian setelah (Polda Jabar) koordinasi dengan Kemenag, perusahaan SBL tidak punya izin pemberangkatan haji," tutur Agung.

Atas perbuatan itu, Direktur Utama Travel Haji Umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo dann stafnya Ery Ramdany ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap 12.845 jemaah calon haji dan umrah. Selain pasal penipuan, Aom juga dijerat pasal Pencucian Uang (TPPU).

keduanya dijerat Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Pemilik SBL Berlimpah Harta

SBL resmi mengantongi izin Kementerian Agama RI dengan nomor 561 Tahun 2016. Dalam situsnya, SBL menawarkan paket haji plus sebesar Rp 96 juta per jemaah atau jauh di bawah Ongkos Naik Haji (ONH) Plus yang ditetapkan Kementerian Agama minimal Rp 106,98 juta.

Dengan paket umrah dan haji murah yang menggunakan skema ponzi, SBL mampu menghimpun dana dari 30.237 calon jemaah senilai Rp 900 miliar. Sebanyak 17.383 calon jemaah sudah diberangkatkan, dan sisanya 12.845 calon jemaah terus diberikan harapan palsu.

Dari dana hampir Rp 1 triliun itu yang dikumpulkan SBL, sekitar Rp 300 miliar biaya itu diduga ditilep Aom Juang Wibowo untuk kepentingan pribadi.

Terungkap dalam akun Facebook Aom Juang, hanya sedikit informasi yang diumbar. Pria ini pernah belajar di Universitas Padjajaran, Bandung dan mengecap pendidikan di bangku SMA Pasundan 1, Bandung. Aom Juang pun menetap di Kota Kembang.

Ungahan terakhir dikirimkan pada 6 April 2016. Paling mencolok adalah foto profil yang terpampang di akunnya. Aom berpose menghadap kamera dan duduk di kursi kemudi mobil Ferrari merah dengan menyilangkan kaki.

Pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo, berpose dengan mobil sport mewah. (Facebook Aom Juang)

Foto lainnya, dia berpose duduk di kap mobil Porsche. Mobil itu berwarna kuning kehijauan dengan garis hitam di tengah kapnya. Aom juga mengambil foto kedua mobil yang diduga miliknya itu dari dalam garasi.

Ditelusuri lebih jauh, akun Facebook atas nama Aom Juang bukan hanya satu. Ada lagi Aom Juang (Ahonk Djuang) dengan memajang foto profil yang sama, duduk di tunggangan mewah Porsche-nya.

Akun ini menampilkan unggahan terakhir sang Direktur pada 17 Agustus 2017. Postingan juga didominasi perjalanannya ke Tanah Suci.

Sayangnya aset-aset itu sudah disita Kepolisian. Setelah meringkus Aom Juang Wibowo selaku direksi travel umrah tersebut dan stafnya Ery Ramdani, polisi kemudian memeriksa dan menyita terhadap aset travel umrah tersebut.

"Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ucap Agung.

Selain rumah, Agung mengungkapkan, polisi juga menyita sembilan mobil. Rincinya, Mercedes- Benz, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.

Kemudian kendaraan roda dua, yakni satu Yamaha X-Max dan tiga sepeda motor trail berbagai jenis turut disita polisi dari aset SBL

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dengan pecahan uang seratus ribu rupiah," tukas Agung.

Perkara umrah bodong yang melibatkan PT SBL ini menjadi kasus kedua, setelah masalah serupa menjerat PT First Travel. Masyarakat pun meminta petugas dapat menjerat bos PT SBL dengan hukuman maksimal. Ini lantaran dampak psikologis yang ditimbulkan sangat berat dirasakan calon jemaah.

Selain itu, kasus PT SBL harus menjadi kasus yang terakhir dan hak-hak jemaah segera dipenuhi secara baik. Yang tak kalah penting, para calon jemaah juga hendaknya selektif dalam memilah biro perjalanan umrah dan haji. 

"Bila ada tawaran yang kira-kira tidak masuk akal ongkosnya, sebaiknya tidak mengikuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.