Sukses

KPK Serahkan Berkas Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan

KPK saat ini menunggu jadwal persidangan Fredrich Yunadi dari Pengadilan Jakarta Pusat. Fredrich sendiri sempat menolak pelimpahan berkas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Berkas perkara tersebut diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu jadwal persidangan Fredrich. Dia memastikan jaksa akan membeberkan fakta-fakta kronologis hilangnya Setya Novanto sejak 15 hingga 16 November dalam persidangan.

"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, sempat menolak pelimpahan berkasnya tahap dua. Tim KPK pun mendatangi Fredrich ke rutan, sebab mantan pengacara Setya Novanto itu menolak hadir ke ruang pemeriksaan.

"FY (Fredrich Yunadi) mengirimkan surat ke penyidik karena menolak rencana pelimpahan tahap dua kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Mensyaratkan Persetujuan

Menurut Febri, pelimpahan berkas Fredrich Yunadi ke tahap dua tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga, kata dia, pelimpahan tetap dilanjutkan. Keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.