Sukses

Kronologi Pengemudi Mobil Mewah Seret Polisi di Jalan Matraman

Atas perbuatannya, Tessa terancam pasal penganiayaan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Fokus, Jakarta - Rekonstruksi kasus penyeretan seorang polisi lalu lintas oleh seorang pengendara mobil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, digelar pada Kamis pagi. Sebanyak 13 adegan diperagakan tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (1/2/2018), tersangka Tessa Granitsa dengan mobil mewahnya memperagakan kronologi saat dirinya menyeret petugas lalu lintas. Peran Bripda Dimas Prianggoro yang menjadi korban digantikan rekannya karena masih dalam tahap pemulihan.

Reka ulang dimulai saat polisi bersama petugas Bus Transjakarta tengah mengatur lalu lintas. Petugas lalu memberhentikan tersangka, karena melintas di busway.

Saat petugas meminta kelengkapan surat, Tessa malah memegang lengan korban dan langsung memacu mobilnya, hingga korban terseret dan terjatuh. Bukannya menolong, dia malah melarikan diri.

"Ke-13 adegan yang dilakukan empat orang. Yaitu satu tersangka, satu korban, dan dua saksi. Satu anggota lantas, satunya lagi yang mengangkat korban," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana.

Akibat kejadian itu, tangan kiri Bripda Dimas patah. Atas perbuatannya, Tessa terancam pasal penganiayaan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, adanya dugaan narkoba yang dikonsumsi pelaku masih diselidiki polisi.