Sukses

Mobil Berstiker Lewat, Massa Unjuk Rasa Taksi Online Ricuh

Massa aksi geram dan memukul minibus berwarna silver hitam itu. Mereka menduga minibus itu menerika aturan Menhub soal taksi online.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo yang digelar sopir taksi online di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, sempat ricuh saat sebuah minibus dan sebuah mobil lainnya nekat menerobos barisan demonstran.

Pantauan Liputan6.com, Senin (29/1/2018), massa yang berada di jalur Transjakarta atau busway seketika berteriak sambil memaki-maki pengendara mobil tersebut. Mereka geram dan memukul minibus berwarna silver hitam itu.

Salah seorang pengunjuk rasa, Mamet, menduga kendaraan itu merupakan salah satu dari taksi online yang menerima aturan Permenhub 108 Tahun 2017. Hal itu lantaran ada stiker yang tertempel di mobil tersebut.

"Itu taksi online berstiker lewat. Berani banget udah tahu kita lagi demo. Kan, ada itu 200 mobil dikasih stiker," ujar Mamet di lokasi.

Massa aksi pun emosi dan meminta kendaraan lain yang mengekor di belakang minibus itu memutar arah. Petugas pun membantu mengamankan kendaraan tersebut. Hanya Bus Transjakarta yang diperbolehkan lewat.

"Taksi online itu. Mana mau kalau bukan taksi online mobilnya ditempel-tempel iklan," ucap Mamet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Prihatin

Untuk meredakan suasana, seorang polisi berusaha menenangkan demonstran dengan mengatakan, ada kesalahpahaman. Minibus yang dicat dengan salah satu merek makanan atau biskuit itu memang mobil iklan.

"Itu mobil iklan roti yang lewat," kata polisi yang enggan disebut identitasnya itu.

Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan masih adanya aksi penolakan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, yang mengatur mengenai taksi online.

Seharusnya, kata Budi Karya, beberapa pihak yang masih menolak tersebut lebih memahami esensi dari peraturan itu, tanpa melihat dari satu sisi.

"Aturan ini dibuat kan untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional. Mungkin salah satu harus menerima, artinya tidak semua bisa dipuaskan," kata Budi Karya di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.