Sukses

Setya Novanto Tulis Nama-Nama Penerima Uang Proyek E-KTP

Setya Novanto akan mengungkap nama-nama orang yang terlibat di korupsi e-KTP. Siapa akan disebut?

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tengah menulis nama pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari megakorupsi e-KTP. Menurut dia, mantan Ketua DPR RI itu akan membongkar peran pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Ya kan lagi menuliskan itu (nama pihak-pihak yang diduga menerima uang proyek e-KTP). Kan fakta-fakta yang harus dikumpulkan," ujar Firman di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Ia mengatakan Novanto akan mengungkapkan nama-nama tersebut saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa. Selain itu, dia mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan membeberkan perannya dalam penganggaran proyek e-KTP di DPR.

"Kita udah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau," ucapnya.

Dia menuturkan Novanto sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Ia menganggap kliennya selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum.

Dia memastikan Novanto berkomitmen membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Firman meyakini kliennya bukan pelaku utama dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Jadi ya apa yang beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang," pungkas Firman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mandapat Uang dan Jam Mahal

Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dari proyek e-KTP.

Dia didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK