Liputan6.com, Jakarta - Sultan Brunei Darussalam, Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah, melaporkan pemilik akun @anti_hassanal di media sosial Instagram ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pelaporan diwakilki oleh Kepolisian Brunei Darussalam, Pengiran Zaidi Bin Pengiran Haji Metali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo yuwono mengatakan pelapor bertindak sebagai kuasa Sultan Brunei.
Baca Juga
Ibu Negara Prancis Brigitte Macron Pastikan Hadiri Sidang Melawan Jurnalis dalam Kasus Teori Konspirasi Transgender
Song Ha Yoon Akui Pernah Dikeluarkan dari Sekolah karena Kasus Bullying, Agensi Ancam Tuntut Balik Penuduh dengan Kasus Pencemaran Nama Baik
Vicky Prasetyo Klarifikasi Dugaan Penipuan Rp1,8 M, Siap Ambil Langkah Hukum Pencemaran Nama Baik
"Pada waktu berada di Hotel Mahakam, Jaksel, melihat postingan Instagram atas nama 'anti hassanal' yang memuat foto-foto korban yang di dalamnya terdapat kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Advertisement
Zaidi menilai postingan di akun tersebut mencemarkan nama baik Sultan Brunei. Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/389/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Januari 2018. Belum jelas apakah akun tersebut dikelola oleh orang Indonesia atau bukan. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.