Sukses

Polisi Tangkap Penumpang Lion Air Bawa Sabu 2 Kg

Keempat pelaku tersebut adalah AM, IH, Z, MI yang kedapatan membawa sabu di dalam sepatu dan ranselnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan empat penyelundup narkotika jenis sabu di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Keempat pelaku tersebut adalah AM, IH, Z, MI yang kedapatan membawa sabu di dalam sepatu dan ranselnya.

Kepala Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang menyatakan, kejadian bermula dari adanya laporan Kantor Bea Cukai dan Aviation Security Bandara Hang Nadim, Batam atas ditangkapnya seorang penyelundup sabu dalam sepatu.

Informasi tersebut menyebut, terdapat empat rekannya yang lain dengan modus yang sama telah berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Keempat pelaku menggunakan maskapai Lion Air JT373 rute Batam - Soekarno Hatta, dengan modus sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepatu dan ransel," ujar Hengky di  Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (18/1/2018).

Sesaat tiba di Terminal 1B, benar saja, tiga dari empat pelaku kedapatan membawa delapan kantung sabu. Sedangkan satu orang yakni AM tidak didapatkan barang bukti.

"Total nya ada 2,349 kilogram metametamin. Mereka merupakan sindikat dari Aceh yang membawa barang berasal dari Malaysia yang menyelundupkan lewat Batam dan lanjut ke Jakarta dan kota lain di Indonesia," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Pelaku Lain

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, masih terdapat dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya adalah Z dan H yang berperan sebagai pemasok dan penerima.

"Dua DPO, yang menyuruh sekitar tanggal 6 Januari, berkumpul dulu di Hotel SK, Z dan H yang menerima di Jakarta," ujarnya.

Keduanya disangkakan Undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.