Sukses

Inginkan Cak Imin di Kursi Pimpinan DPR, PKB Dorong Revisi UU MD3

Saat ini Fraksi PKB tetap melakukan komunikasi secara intensif bersama lintas partai di DPR, guna mengganti pasal-pasal di UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui fraksinya terus mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. Revisi ini dimaksudkan untuk penambahan kursi pimpinan DPR ataupun MPR dari PKB.

Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Eddy menyatakan, penambahan kursi pimpinan sangat dimungkinkan, termasuk dari PKB. Dia menyatakan pihaknya tetap mendorong Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk mengisi penambahan kursi pimpinan itu.

"Kita masih Cak Imin, apakah (kursi pimpinan) DPR atau MPR tetap Cak Imin," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Dia menjelaskan, dalam tata tertib UU MD3 tidak memuat akan ketentuan spesifik tentang pimpinan DPR ataupun MPR harus diisi oleh partai politik pemenang pemilu. Kursi pimpinan diisi berdasarkan kekuatan koalisi, konsolidasi, dan negosiasi antarpartai.

"Internal PKB sendiri tetap mendorong, jika penambahan kursi pimpinan bukan hanya karena suara terbanyak. Tetapi berdasarkan kepada siapa yang sanggup membangun koalisi yang besar untuk membangun paket ketentuan MD3 yang sekarang," papar Lukman.

Karena hal itu, dia menyebut saat ini Fraksi PKB tetap melakukan komunikasi secara intensif bersama lintas partai di DPR, guna mengganti pasal-pasal di UU MD3. Misalnya pengembalian di UU MD3 yang lama.

"Di mana pemenang pemilu sebelumnya itu otomatis menjadi pimpinan. Intensif lintas fraksi kita mengadakan pembahasan-pembahasan tersebut," jelas Lukman.

Cak Imin sendiri terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII dengan meraih 116.694 suara. Dikutip dari laman dpr.go.id, Cak Imin saat ini tercatat sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan di Komisi I DPR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Pembahasan

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Surat itu untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Sehingga UU tersebut segera dapat diselesaikan.

"Kita sudah berkirim surat ke Baleg supaya kita bahas segera. Jadi kita akan rapat dengan Baleg tentang itu (UU MD3)," ucap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2018.

Karena hal itu, politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan akan segera mendapatkan surat undangan akan pembahasan itu di DPR. "Tunggu undangan dari Baleg, kalau perlu segera," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 sudah disahkan pada paripurna DPR pada awal 2017. Revisi itu disepakati dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR oleh PDI Perjuangan.

Namun, bukan hanya PDI Perjuangan yang menginginkan penambahan kursi, tetapi Partai Gerindra dan PKB ikut serta meributkan akan penambahan kursi pimpinan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.