Sukses

Bupati Nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, Kembali Jadi Tersangka

KPK memiliki bukti kuat, bahwa dua orang itu terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita bersama seorang pengusaha diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 436 miliar.

Seperti ditayangkan dalam Fokus Pagi, 17 Januari 2018, dalam keterangan resminya, Wakil Ketua KPK La Ode Syarif menyatakan, Rita Widsyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha Khaerudin, dalam kasus tindak pidana mencucian uang. KPK memiliki bukti kuat, bahwa dua orang tersebut terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi, selama Rita menjabat sebagai Bupat. Rita diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang dan harta yang berasal dari hasil suap.

KPK sudah menyita sejumlah aset seperti tiga mobil mewah, dua unit apartemen di Balikpapan, dokumen dan transaksi keuangan hasil gratifikasi pemberian izin perkebunan kelapa sawit. KPK juga menyita puluhan tas mewah bermerek terkenal, dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah.