Sukses

KPK Periksa Polisi Ajudan Setya Novanto Hari Ini

KPK telah menyurati Polri untuk memeriksa ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, terkait kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Polri untuk memeriksa Reza Pahlevi, pada Senin (15/1/2018). Ajudan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) itu akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

"Besok ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu 14 Januari.

Koordinasi yang dilakukan penyidik KPK dengan Polri demi menjaga sinergitas dalam mengusut sebuah kasus.

"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata dia.

Selain Reza, penyidik KPK juga berencana memanggil Aziz Samuel. Menurut Febri, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar di era Setnov ini akan diperiksa dalam kasus yang sama.

Hanya saja, Febri tak menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan Aziz dengan kasus ini.

"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel, Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena umroh," ujar Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicegah ke Luar Negeri

KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.