Sukses

PBHI: Kasus Friedrich Yunadi Jelas Bukan Kriminalisasi Advokat

Ketua PBHI menilai keyakinan Friedrich Yunadi bahwa KPK melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat, tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi, bukanlah bentuk kriminalisasi advokat.

Ketua PBHI Julius Ibrani menuturkan, jika mengacu ke Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, imunitas profesi pengacara memang diatur. Namun, putusan MK 26/PUU-XI/2013 menyebutkan, ada istilah "itikad baik" dan "sesuai hukum perundang-undangan".

"Artinya apa, seorang advokat diberikan hak imunitas untuk tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata kalau dia menjalankan tugasnya dengan itikad baik karena berdasarkan hukum dan perundang-undangan. Kalau sebaliknya, dia beritikad buruk atau melanggar peraturan dan perundang-undangan dia dapat dipidana. Dan itu bukan kriminalisasi," ucap Julius di kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Oleh karena itu, dia menilai keyakinan Friedrich Yunadi bahwa KPK melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat, tidak benar. Hal itu jelas berbeda.

"Saya bantah pengacara Friedrich Yunadi, bahwa ini dikatakan sebagai kriminalisasi profesi. Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum," kata Julius.

Dia pun memberi contoh, bagaimana seseorang diplomat suatu negara yang mempunyai imunitas, untuk urusan surat menyurat, tidak boleh dibuka oleh pemerintah setempat, sepanjang itu bagian dari pekerjaannya.

"Kalau surat menyurat itu kaitannya dengan tidak pidana, kalau dia tabrak lari. Diplomat Indonesia tabrak lari warga Singapura dan meninggal. Apakah itu tidak bisa pidana? Jelas itu bisa dipidana. Karena nabrak lari dan surat menyuratnya bukan tugas profesinya," ujar Julius.

Menurut dia, opini yang dilempar ke publik ini menyesatkan dan mengaburkan fakta yang ada terkait kasus Fredrich Yunadi.

"Jadi ada opini yang menyesatkan, yang coba dilempar ke publik. Advokat bisa dipidana, sepanjang dia beritikad buruk dan tak sesuai dengan perundang-undangan," kata Julius.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Fredich Yunadi

Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Hampir 11 jam Fredrich diperiksa, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi sampai Sabtu siang pukul 10.52 WIB. Mantan pengacara Setya Novanto itu pun langsung ditahan di Rutan KPK.

Mengenakan rompi oranye, Fredrich yang memberikan keterangan kepada wartawan saat menuju Rutan KPK, dengan lantang mengatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap dirinya tidak lain praktik membumihanguskan profesi advokat.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Dia menerangkan, dirinya tidak bisa dituntut secara pidana ataupun perdata. Sebab, apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela kliennya, dalam hal ini Setya Novanto. Fredrich menilai tuduhan KPK terhadap dirinya hanya fitnah belaka.

"Kok, saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat itu sangat jelas mengatakan, advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," terang Fredrich.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.