Sukses

3 Fakta di Balik Penangkapan Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi ditangkap KPK tadi malam. Ada 3 fakta di balik penangkapan dari mantan pengacara Setya Novanto tersebut. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengacara Fredrich Yunadi. Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mantan kuasa hukum Setnov itu meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya menerjunkan tim penyidik untuk mencari Fredrich Yunadi. Dia memastikan tim penyidik KPK yang mencari Fredrich turut membawa surat penangkapan.

"Setelah kita tunggu sampai sore, tim melakukan pencarian dengan membawa surat penangkapan," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Dalam penangkapan itu, KPK menerjunkan delapan mobil untuk mencari Fredrich. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke gedung KPK.

Dari catatan Liputan6.com, ada 3 fakta di balik penangkapan Fredrich Yunadi tersebut. Apa saja?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tanpa Perlawanan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan.

"Tadi penangkapan berjalan dengan baik, yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

2. Irit Bicara

Setelah ditangkap KPK, Fredrich dibawa ke gedung antirasuah tersebut. Dia tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1/2018) dini hari.

Fredrich yang mengenakan baju kaos bewarna hitam itu langsung diapit penyidik dan petugas KPK saat turun dari mobil.

Berbeda dari biasanya yang sering berkomentar, Fredrich kali ini enggan menjawab pertanyaan dari para awak media. Dengan menenteng kertas, dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK.

"Tidak ada komentar," ujar Fredrich singkat.

 

4 dari 4 halaman

3. Bakal Ditahan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Fredrich Yunadi di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018 malam. Hingga kini, Fredrich masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

"Tadi berhasil dibawa dan akan proses lebih lanjut secara intensif nanti kita akan sampaikan lagi terkait dengan apakah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan agar pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat berjalan efektif. Pasalnya, Fredrich mangkir pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Ketika penangkapan dilajukan artinya tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana yaitu dugaan obstructions of justice atau menghalang-halangi dalam kasus korupsi e-KTP SN (Setya Novanto)," jelas Febri.

Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.