Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dipastikan absen dalam panggilan pertama penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai tersangka. Sementara dalam keterangannya semalam, Fredrich Yunadi membantah tudingan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus KTP elektronik atau e-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (12/1/2018), tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, kembali mendatangi KPK. Mereka mempertanyakan jawaban dari penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat ini.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Hidayah Cinta Episode Kamis 28 Maret 2024 Pukul 16:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Namun hingga kini, mereka belum mendapat kepastian jawaban. Sementara Fredrich Yunadi yang telah berstatus tersangka dipastikan tidak dapat memenuhi penggilan penyidik KPK.
Advertisement
Ditemui di kantornya, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan semalam, mantan pengacara Setya Novanto ini membantah keras tudingan penyidik yang menganggapnya merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara KTP elektronik atau e-KTP.