Sukses

Putusan MK Keluar, Demokrat Akan Usung Kader di Pilpres 2019

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Undang-Undang Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan tetap mengusung kadernya dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Agus menyebut, hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrat di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Kalau sekarang 20 persen sesuatu itu masih terbuka luas, apakah capres atau cawapres," ucap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Namun, jika melihat peta politik saat ini, dia menyebut majelis partainya masih akan mempertimbangkan lagi, masih melihat koalisi partai.

"Kalau itu yang nanti menentukan dari majelis tinggi. Harus mempelajari peta politik yang terkini nanti," jelas Agus.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Diskriminatif

MK mengabulkan proses verifikasi peserta pemilu 2019 kepada seluruh partai politik. Namun terkait ambang batas, MK tidak mengabulkannya.

Hal ini tertuang saat Mahkamah Hakim membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Partai Idaman. Adapun gugatan itu bernomor 53/PUU-XV/2017. Di mana pasal yang mengaturnya adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi dan Pasal 222 tentang ambang batas presiden atau presidential threshold.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena hanya partai-partai baru yang mengikuti verifikasi, namun tidak untuk partai-partai lama.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6.109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, di dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.