Sukses

Eks Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Mangkir Panggilan KPK

Peradi akan melakukan pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich Yunadi saat mendampingi Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).

Fredrich seharusnya diperiksa hari ini, sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Iya (Fredrich Yunadi) enggak bisa hadir beliau," ujar Sapriyanto Refa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Refa mengatakan, telah mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich. Dia meminta agar KPK melakukan pemeriksaan hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kami membuat surat. Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berarti kan bisa ditunda (pemeriksaan). Kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang), ini kan baru agenda," ujar pengacara Fredrich itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masih di Jakarta

Dia menegaskan, ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama sebagai tersangka bukan untuk menghindari proses hukum KPK. Refa memastikan sebagai seorang pengacara, Fredrich akan mengikuti proses hukum.

"Ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuma kan karena kita sudah buat surat kemarin, kita ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," jelas dia.

"Ada, ada, enggak ke mana-mana, Pak Fredrich masih di Jakarta," lanjut Refa.

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

 

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Manipulasi

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit.

Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.