Sukses

Fredrich: Kalau Mau Sembunyikan Setnov, Saya Bawa ke Cicurug

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menampik tudingan telah merekayasa kecelakaan tunggal terdakwa korupsi proyek e-KTP itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menampik tudingan telah merekayasa kecelakaan tunggal terdakwa korupsi proyek e-KTP itu pada November silam. Fredrich mengaku, reservasi kamar rumah sakit sudah sesuai rekomendasi surat dokter.

Menurut Fredrich semua diagnosis dan rekomendasi untuk tindakan kepada pasien berasal dari dokter.

"Wewenangnya ada di bawah dokter. Kalau sekarang dokter bilang dia harus dirawat dia luka harus dijahit itu masa saya? Enggak ada urusan sama saya," ujar Fredrich Yunadi di kantor hukumnya, Yunadi and Associates usai digeledah KPK, Kamis (11/1/2018) malam.

Menurutnya pemesanan kamar rumah sakit tidak bisa dilakukan tanpa surat pengantar dokter. Rekomendasi SN pada saat itu diakuinya karena SN membutuhkan observasi lebih lanjut.

"Makanya saya daftar itu kan fakta," tutur Fredrich. Fredrich juga mengklaim dirinya selalu melakukan komunikasi dengan KPK termasuk saat SN kecelakaan. Bahkan dirinya pun tidak melarikan SN ke tempat tertentu sehingga ia menolak tuduhan menyembunyikan kliennya.

"Kalau mau saya sembunyikan ya saya diam-diam dong. Saya bawa aja ke Cicurug kek mana kek Sumedang gitu kan enggak ada yang tahu kan," kata Fredrich.

Apalagi, dirinya mempersilakan KPK memeriksa SN setelah beberapa hari menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Saya enggak pernah persulit. Terus di mana letaknya saya menghambat?" imbuh Fredrich Yunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merekayasa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan hasil dari penyelidikan menyatakan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menyalahi aturan.

Padahal, kata dia, penasihat hukum dan seorang dokter tidak boleh melanggar kode etik yang ada.

"Enggak boleh melanggar aturan kode hukum yang berlaku. Kalau dari penyelidikan, ternyata memang merekayasa. Jadi kita proses hukum lebih lanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2017).

Atas penetapan itu, Frederich tengah mempertimbangkan upaya praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.