Sukses

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu 10 Kg WN Malaysia

Sabu diambil para tersangka dari Medan dan kemudian dibawa ke Jakarta lewat dua jalur.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menembak mati bandar narkoba berinisial LTW yang merupakan Warga Negara Malaysia. Dia merupakan penyuplai narkotika jenis sabu.

LTW berencana mengedarkan barang haram seberat 10 kilogram di Ibu Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, LTW melakukan perlawanan saat pengembangan kasus di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada 8 Januari.

"LTW melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Meninggal dunia saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati," turur Argo di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018).

Pengungkapan kasus sendiri diawali pada 3 Januari lalu di Hotel Boutique, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka berinisial PG yang bertugas sebagai kurir.

"Ditemukan 10 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di ransel hitam," jelas dia.

Kemudian hasil interogasi PG, sabu tersebut merupakan milik WN Malaysia LTW yang menginap di Hotel Pullman Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia kemudian dibekuk di hari yang sama dengan penangkapan PG.

"LTW dan PG mengambil sabu di Medan pada 28 Desember 2017 dari orang suruhan UN yang juga warga negara asing dan kini DPO," kata Argo. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibawa Lewat Dua Jalur

Sabu kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut dari Medan ke Jakarta oleh PG. Sementara LTW menggunakan pesawat terbang.

Keduanya bertemu kembali di hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 29 Desember 2017.

"Berdasarkan data yang kita miliki, dia adalah satu dari kepala cabang yang ada di Jakarta. Cukup lama, dua tahun," Argo menandaskan.

Pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.