Sukses

Tanggapan Mendagri Atas Putusan MK soal Uji Materi UU Pemilu

Mendagri mengharapkan masyarakat dapat menerima dan menghormati akan putusan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak melanggar konstitusional dan termasuk hal yang wajar. Dalam putusannya, MK menolak syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold hanya sebesar 0 persen.

"Prosentase sudah sesuai dengan konstitusional tidak melanggar UUD. Pilkada sekarang sama, walaupun proses alot tapi seluruh parpol dapat penuhi harapan semua," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Atas hasil putusan itu, Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan masyarakat dapat menerima dan menghormati akan putusan itu. Dia juga tak menampik bahwa putusan MK memang tidak memuaskan beberapa pihak tertentu.

"Itu wajar, karena setiap orang punya hak dan pendapat yang berbeda. Tapi putusan pemerintah dan DPR dengar aspirasi berdasarkan UU dan MK itu atas dasar konstitusional dan final mengikat," papar dia.

Sedangkan, untuk verifikasi partai politik Tjahjo menyebut itu merupakan suatu bentuk kesataran akan partai baru dan lama.

"Sebagaimana UUD dan konstitusi, semua masyarakat berhak berhimpun dan berserikat. Semua punya kedudukan yang sama partai lama atau baru," jelas Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Undang-Undang Pemilu. MK mengabulkan proses verifikasi peserta Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik.

Namun terkait ambang batas, MK tidak mengabulkannya. Hal ini tetuang saat Mahkamah Hakim membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Partai Idaman. Adapun gugatan itu bernomor 53/PUU-XV/2017. Di mana Pasal yang mengaturnya adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi dan Pasal 222 tentang ambang batas presiden atau presidential threshold.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena hanya partai-partai baru yang mengikuti verifikasi, namun tidak untuk partai-partai lama.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.