Sukses

KPK: Usai Kecelakaan, Setya Novanto Tidak Dibawa ke IGD

KPK memeriksa dokter umum RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, soal prosedur penanganan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya, soal prosedur penanganan korban kecelakaan. Pemeriksaan ini masih terkait dengan kecelakaan yang dialami terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.

Pada 16 November 2017, Setya Novanto dilarikan ke RS Permata Hijau karena mengalami kecelakaan di wilayah Permata Hijau.

"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologi peristiwanya. Yang kedua tentu kita gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan, apakah tepat itu dibawa langsung ke ruang perawatan VIP, misalnya, tidak dibawa lebih dulu ke IGD," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Berdasarkan fakta yang ditemukan KPK, usai kecelakaan, tim dokter RS Permata Hijau tak langsung melakukan tindakan medis di IGD terhadap Setya Novanto. Ketua DPR nonaktif itu justru langsung dibawa ke ruangan VIP.

"Dari fakta yang kami temukan diduga setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD, tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP," ucap Febri.

Oleh karena itu, KPK mengklarifikasinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skenario Kepala Benjol

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Fredrich mengatakan kepala Setnov benjol sebesar bakpao dan mobilnya hancur, sehingga nyaris game over.

Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.

Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pertengahan November 2017 lalu.

Selain itu, soal keterlibatan keluarga Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.