Sukses

Alasan MK Setujui Verifikasi Faktual Semua Parpol Peserta Pemilu

MK pernah mengeluarkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 pada 29 Agustus 2012. Hal ini menjadi dasar pertimbangan putusan UU Parpol.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui verifikasi faktual diterapkan pada semua partai politik peserta pemilu 2019. Menurut Majelis Hakim Manahan M.P. Sitompul, MK pernah mengeluarkan putusan Nomor 52/PUU-X/2012 pada 29 Agustus 2012.

Putusan itu menjadi rujukan pertimbangan MK dalam putusan kali ini. Dari sana, kata dia, dapat ditarik benang merah untuk menjelaskan prinsip perlakuan pada parpol.

"Norma UU Pemilu tidak boleh memuat norma yang pada pokoknya mengandung perlakuan berbeda terhadap calon peserta pemilu. Sebab, perlakuan berbeda bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan," ucap Hakim Mahanan dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Meski demikian, lanjut dia, perlakuan berbeda bukanlah sesuatu yang selalu dilarang atau bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam ranah kontestasi politik seperti pemilu, perlakuan berbeda sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat 1 dan 3 menyatakan verifikasi faktual hanya diterapkan pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Perlakuan berbeda terkait verifikasi faktual dinilai MK bertentangan dengan konstitusi.

"Hal mana bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 3 UUD 1945, melainkan juga karena perlakukan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan pemilu," ungkap Hakim Manahan.

Selain itu, masih kata dia, dengan dilakukannya verifikasi ke semua parpol, penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu bisa saja terjadi. Sementara, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menyebut, dengan verifikasi menyeluruh, KPU bisa memastikan tidak ada celah masalah yang bisa jadi persoalan di kemudian hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putuskan 13 Perkara Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 13 perkara terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait ambang batas presiden atau presidential threshold yang digugat.

"MK akan memutus 13 perkara PUU Pemilu terkait Verifikasi Peserta Pemilu, presidential threshold. Dimulai pukul 09.00 WIB. Dan pemilu di Aceh," ucap juru bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.