Sukses

Kementerian Agraria Tolak Permintaan Anies Cabut HGB Reklamasi

Anies Baswedan meminta Kementerian Agraria membatalkan penerbitan izin hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan penerbitan izin hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Namun, permintaan Anies itu bertepuk sebelah tangan.

Menurut BPN, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa (setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum).

"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," tulis siaran pers BPN yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/1/2018).

Korespondensi yang dikirim Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada BPN, dianggap tidak bersifat non-retroaktif atau apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dan hanya berlaku ke depan. Karena apabila asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL No. 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuh BPN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Hukum

Pihak BPN pun menyarankan Pemprov DKI untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata) bila tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN, dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara. Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewzjde, maka pihak BPN akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Na. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2 tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGBJ sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI," BPN memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.