Sukses

Pengendara Motor Mulai Lintasi Jalan MH Thamrin Mengarah ke Kota

Komandan polisi yang bertugas di Bundaran HI menyampaikan, belum ada arahan diperbolehkannya pengendara motor melintasi Jalan MH Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor mulai melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak Rabu pagi. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (10/1/2018), hingga sekitar pukul 08.30 WIB, satu per satu pengendara motor tampak melintas di depan Bundaran HI mengarah ke Kota tanpa ragu. Sementara petugas kepolisian hanya mengatur lalu lintas di Bundaran HI.

Tidak ada penjagaan petugas di perlintasan Jalan MH Thamrin.

Akan tetapi, arah sebaliknya yakni dari Kota hingga Bundaran HI, tidak ada satu pun motor yang lewat Jalan MH Thamrin. Kepadatan mulai terjadi persis di depan pos polisi subsektor Thamrin.

Komandan polisi yang bertugas di Bundaran HI menyampaikan, belum ada arahan diperbolehkannya pengendara motor melintasi Jalan MH Thamrin.

"Belum diperbolehkan. Arahan dari Polda Metro Jaya juga belum," tutur petugas yang enggan disebut identitasnya kepada Liputan6.com di lokasi.

Sebab itu, petugas juga masih bekerja seperti biasa. Termasuk tidak melakukan penjagaan di muka Jalan MH Thamrin mengarah ke Kota.

"Ya itu mereka nyolong lewat artinya. Ada penindakan nanti. Kalau ada yang melanggar melintas pengendara motor masih akan ditindak," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Keluarnya Pergub

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagara mengatakan, kendaraan roda dua atau motor belum bisa melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat. Kendati MA telah mencabut aturan tersebut.

Halim mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan larangan bagi sepeda motor. Namun, akses tersebut baru dibuka bagi para pengguna sepeda motor jika sudah keluar peraturan gubernur (pergub) baru yang mencabut aturan sebelumnya.

"Kita hormati putusan MA. Tapi, kita masih menunggu pergub yang mencabut pergub sebelumnya. Aturannya begitu," kata Kombes Halim saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Halim menuturkan, alangkah baiknya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpikir ulang atau melakukan kajian mendalam terkait aturan sepeda motor melintas di jalan tersebut.

Sebab, kata Halim, jika dilihat dari tujuan pergub pelarangan sepeda motor itu sudah sejalan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Selain itu, pelarangan sepeda motor di jalur tersebut sampai sejauh itu sangat efektif untuk mengalihkan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.