Sukses

Ini Tahapan dan Syarat Pencalonan dalam Pilkada Serentak

KPU meminta para parpol untuk tidak mendaftarkan paslon pada mepet waktu deadline.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon Pilkada akan dibuka selama 3 hari sejak 8-10 Januari 2018. Pendaftaran akan berlangsung di ruang Helpdesk Terpadu Lantai 1, Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, batas waktu pendaftaran yang diberikan sedikit berbeda pada hari terakhir masa pendaftaran. Pada tanggal 8 dan 9, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan terakhir, pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Bagi pendaftar yang berasal dari parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan paslon, secara kumulatif, wajib menyerahkan syarat pencalonan yang berisi beberapa dokumen pelengkapnya.

"Syarat pencalonan berisi surat pencalonan (B-KWK Parpol), keputusan DPP Parpol tentang persetujuan paslon (B1-KWK Parpol), surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan (B.2-KWK Parpol), surat pernyataan kesepakatan antara paspol dengan paslon (B.3-KWK Parpol)," sebut dia di Kantor KPU Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 4 Januari 2018.

Ilham melanjutkan, syarat pencalonan sendiri wajib ada dan sah meliputi beberapa hal seperti kop surat B1-KWK Parpol dan nama pasangan calon.

"Selain kop surat dan nama paslon, adanya daerah pemilihan, adanya pengurus yang menandatanganinya, dan dilengkapi stempel dan tandatangan juga diwajibkan (dalam syarat pencalonan)," lanjut Ilham.

Selain syarat pencalonan, terdapat syarat calon yang diwajibkan untuk dilengkapi oleh pasangan calon.

Menurut Ilham, syarat-syarat di atas sifatnya wajib. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi ketika masa perbaikan. Belum diketahui tanggal pastinya periode masa perbaikan tersebut.

"Status dari pendaftar (paslon) akan didapat apabila seluruh syarat pencalonan dan syarat calon di atas ada dan sah," ucap Ilham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hindari Mendaftar Mepet Deadline

KPU mempersilakan dokumen dikembalikan untuk diperbaiki jika masih cukup waktu pendaftaran. Apabila hingga batas waktu pendaftaran ada dokumen yang tidak lengkap atau salah, dan tidak sempat lagi untuk diperbaiki, maka dokumen akan ditolak.

"Karena itu, jangan mendaftar pas sudah mendekati waktu deadline, kalau yakin, ya, silahkan saja (daftar mendekati deadline)," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra.

Dokumen-dokumen pendaftaran sendiri harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai. Kalau pun diwakili, harus kepada petugas parpol yang sudah diberi mandat sebelumnya.

Selain dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan, Ilham juga mengatakan KPU nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun belum diketahui kapan tanggal pastinya.

"Agar terdapat standar kesehatan jasmani dan rohani dan standar pemeriksaan kesehatan," ucap Ilham.

KPU juga menyediakan layanan Helpdesk pendaftaran pusat jika terjadi permasalahan di masa pendaftaran. Diadakannya layanan ini sebagai bentuk koordinasi dari KPU dengan DPP Parpol dan Bawaslu.

 

3 dari 3 halaman

Klarifikasi KPU

Selain itu, Ilham juga menjelaskan bahwa KPU akan meminta klarifikasi terhadap perwakilan atau Liaison Officer (LO) dari masing-masing parpol atau sebaliknya, jika dibutuhkan pengecekan dan terjadi permasalahan di masa pendaftaran. Contohnya, jika terjadi dualisme kepengurusan, pengambilalihan pendaftaran, dan dualisme pencalonan.

"Terutama hari terakhir tanggal 10, lebih baik standby di kantor KPU, karena banyak yang akan dikonfirmasi dari surat dukungan calon dan dokumen lainnya. Jadi tolong standby pakai LO yang sudah lama dari masing-masing partai," jelas Ilham.

Jika tidak ada yang daftar atau hanya 1 pasangan calon hingga masa pendaftaran berakhir, maka akan dilakukan mekanisme pendaftaran ulang nantinya.

Untuk informasi pendaftaran paslon, KPU menyediakan website yang dapat diakses dan dipantau dengan alamat infopemilu.kpu.go.id dalam bagian menu pencalonan Pilkada 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.