Sukses

KPK Janji Ungkap Peran Setya Novanto di Sidang Pokok Perkara

KPK apresiasi putusdan majelis hakim menolak eksepsi Setya Novanto.Perkara itu berlanjut ke materi pesidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor yang menolak nota keberatan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Juru Bicara Komisi KPK Febri Diansyah mengibaratkan penanganan kasus mega korupsi e-KTP seperti sebuah buku.

Putusan Majelis Hakim Tipikor akan membuka lembaran baru penanganan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan materi persidangan nanti, KPK akan mengupas peran Novanto dalam kasus e-KTP.

"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata Febri, Kamis (4/1/2018).

Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Dalam keputusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Setya Novanto pada Rabu, 20 Desember 2017. Penolakan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"KPK ucapkan terima kasih pada majelis hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat clear dan jelas tadi, " ucap Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Menerima

Setya Novanto atau Setnov menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Ia diberi kesempatan merespons putusan hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saya menghormati putusan ini dan siap mengikuti persidangan dengan tertib, " katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Novanto yang mengenakan kemeja Batik coklat corak hitam, fokus mengikuti jalannya sidang. Mendengar tanggapan itu, Majelis Hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan pemeriksaan Novanto dalam sidang selanjutnya.

Majelis hakim juga menuturkan agar tim kuasa hukum mantan Ketua DPR RI itu bisa mempersiapkan pembuktian.

"Saudara penasehat hukum bisa mempersiapkan juga pembuktian perkara ini. Jadi, kita beri ruang yang sama dalam pembuktian perkara ini," ucap majelis hakim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP