Sukses

Jenderal Gatot: Pembatalan Mutasi 16 Perwira Hak Panglima

Jenderal Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai pembatalan mutasi 16 perwira TNI yang dilakukan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Liputan6.com, Jakarta - Jenderal Gatot Nurmantyo angkat bicara mengenai pembatalan mutasi 16 perwira TNI yang dilakukan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Dia menilai pembatalan itu sah-sah saja dan merupakan hak prerogatif Panglima TNI.

"Boleh-boleh saja. Sah saja. Sekarang kan saya bukan Panglima TNI. Hak prerogatif beliau (Marsekal Hadi Tjahjanto) dong," kata Gatot usai acara Sewindu Haul Gus Dur di Jalan Warung Silah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017) malam.

Gatot mengatakan, surat keputusan tentang mutasi 16 perwira yang ia keluarkan merupakan hasil sidang Wanjakti dan seluruh Kepala Staf Angkatan, termasuk Marsekal Hadi Tjahjanto yang ketika itu masih menjabat KSAU.

Menurut dia, Hadi pasti memiliki pertimbangan lain saat membatalkan keputusan mutasi 16 perwira tersebut. Oleh sebab itu, ia tidak mempermasalahkan keputusan Hadi.

"Saya katakan, sengaja saya tidak melantik, karena memberikan kesempatan untuk Panglima yang baru, Pak Hadi, untuk mengevaluasi. Namanya evaluasi, bagaimana yang terbaik bagi beliau. Kan beda pandangan," kata Jenderal Gatot.

Yang pasti, Gatot menegaskan bahwa keputusan mutasi 16 perwira yang diterbitkan olehnya sewaktu menjadi Panglima TNI sudah sesuai prosedur. Satu di antaranya dengan melibatkan Wanjakti dan seluruh Kepala Staf Angkatan.

"Kalau enggak lewat Wanjakti beliau (pak Hadi) tidak tanda tangan dong. Syarat juga semuanya," ucap Jenderal Gatot Nurmantyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Pembatalan

Jenderal TNI Panglima Gatot, Panglima TNI saat itu, memutasi 85 pejabat perwira menengah dan tinggi. Jumlah itu adalah 46 perwira tinggi TNI AD, 28 perwira tinggi TNI AL, dan 11 perwira tinggi TNI AU.

Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan mutasi 16 perwira tinggi TNI itu. Salah satu perwira tinggi yang masuk dalam daftar peninjauan itu adalah Letnan Jenderal Edy Rahmayadi, Pangkostrad yang sebelumnya tertulis akan pensiun dini.

"Bahwa perlu diadakan perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia," tulis pertimbangan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a./XII/2017 dan ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan soal pembatalan mutasi sejumlah pejabat tinggi yang sebelumnya sudah diteken oleh Gatot Nurmantyo, Panglima TNI yang digantikan Hadi. Bagi Hadi, itu hal biasa dalam sebuah organisasi dan instansi.

"Terkait pembinaan karier prajurit TNI itu sudah baku, berdasarkan profesionalitas yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah like and dislike," tutur Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).

Setelah mengemban jabatan baru sebagai Panglima TNI, Hadi mengaku langsung melakukan evaluasi, khususnya soal sumber daya manusia (SDM) di internal kemiliteran. Hasilnya, perubahan keputusan baru soal mutasi pun dibuat.

Dasar penilaian SDM itu, tentu menggunakan unsur profesionalitas dan merit system.

"Untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan," kata Hadi.

3 dari 3 halaman

Daftar Perwira yang Batal Mutasi

Adapun 16 perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya adalah:

1. Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini)

2. Mayjen TNI Sudirman dari Asops Kasad menjadi Pangkostrad

3. Mayjen TNI A.M. Putranto, S.Sos., dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops Kasad

4. Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya

5. Brigjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han) dari Waaspers Panglima TNI menjadi Aspers Kasad

6. Brigjen TNI Gunung Iskandar dari Waaspers Kasad menjadi Waaspers Panglima TNI

7. Kolonel Inf Agus Setiawan, S.E. dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers Kasad

8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, M.B.A., dari Dankodiklat TNI menjadi Staf Khusus Kasad

9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.(Han) dari Dankormar menjadi Dankodiklat TNI

10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar

11. Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, M.Tr.(Han) dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar

12. Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar

13. Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar

14. Brigjen TNI Edison Simanjuntak, S.I.P., dari Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI

15. Brigjen TNI Herawan Adji, M.Si.(Han) dari Dir F Bais TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI

16. Kolonel Inf Syafruddin dari Paban IV/Ops Sops TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.