Sukses

KPK Periksa Putra Sulung Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP

Putra Setya Novanto Rheza Herwindo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Suginana Sudihardjo.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa putri Novanto, Dwina Michaella pada Kamis 21 Desember 2017. Penyidik soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan 9 jam, Dwina bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Dia langsung berjalan ke arah mobil yang telah menunggunya. Setelah itu, putri Setya Novanto itu langsung meninggalkan Gedung KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Setya Novanto Disebut Terlibat

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.

Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.