Sukses

Hampir Setahun Bergulir, Apa Kabar Kasus Chat Seks Rizieq Shihab?

Rizieq terjerat kasus chat seks dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Awal 2017, publik dihebohkan dengan beredarnya gambar dan percakapan bernuansa pornografi yang melibatkan tokoh ormas di media sosial. Kabar tak sedap itu menyeret nama petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Rizieq terjerat kasus chat seks dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kasus tersebut viral dan heboh pada akhir Januari 2017 lalu, di tengah panasnya iklim Pilkada DKI.

Polisi bergerak menangani kasus chat seks itu. Polisi memburu pembuat dan penyebar konten asusila itu. Polisi juga meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Alih-alih menangkap penyebar, polisi justru menetapkan Rizieq dan Firza dalam kasus tersebut. Polisi berdalih kesulitan melacak pemilik dan pembuat akun baladacintarizieq.com, yang menyebarkan konten porno.

Lalu apa kabar kasus chat seks Rizieq-Firza setelah hampir setahun bergulir?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi masih melakukan pemberkasan.

"Masih dalam proses (penyidikan)," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017 malam.

Sejauh ini, kata Argo, polisi proses penyidikan kasus chat seks Rizieq-Firza tetap berjalan. Kendati, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Semua kemungkinan hukum bisa terjadi sesuai fakta hukum yang ada," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kendala Luar Negeri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi dalam kasus chat seks ini. Namun beberapa saat setelah surat dikirim, Rizieq dan keluarganya terbang ke Tanah Suci dengan alasan ibadah umrah pada akhir April 2017.

Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq pada 8 Mei 2017. Pentolan FPI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 10 Mei 2017.

Namun posisi Rizieq yang masih berada di luar negeri membuat dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Rizieq sempat diancam bakal dijemput paksa lantaran dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga akhirnya, polisi meningkatkan status hukum Rizieq. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks diduga dengan Firza pada Senin 29 Mei 2017 malam.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

3 dari 3 halaman

Setelah Firza

Penetapan tersangka terhadap Rizieq dilakukan setelah Firza. Firza lebih dulu berstatus tersangka pada Selasa 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik beberapa kali memeriksa Firza dan saksi-saksi lainnya.

Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada penahanan meski keduanya telah berstatus tersangka. Rizieq sendiri hingga saat ini masih berada di luar negeri. Rizieq sempat tinggal di Malaysia beberapa hari untuk keperluan studi sebelum akhirnya kembali ke Arab Saudi lagi.

Kabar tentang kepulangan Rizieq beberapa kali digulirkan. Mulai dari sebelum musim haji, setelah haji, milad FPI, hingga saat momentum Reuni Akbar Alumni 212 awal Desember kemarin.

Hingga saat ini, rencana kepulangan Rizieq ke Tanah Air masih menjadi misteri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.