Sukses

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Posting Baliho Hoax PDIP

RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (37) yang diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan memuat baliho hoax terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Konten tersebut dimuat di akun Facebook RS.

Pada akun tersebut, RS mengunggah gambar baliho hasil editan yang menyatakan 'PDIP tidak membutuhkan suara dari umat Muslim.'

"Kami meringkus satu orang pelaku hate speech atau ujaran kebencian atas postingan di akun Facebook di daerah Ciparay, Jawa Barat kemarin malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

RS ditangkap di rumahnya di kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 20 Desember 2017 malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber mendapati konten bernuansa ujaran kebencian di akun Facebook RS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

"Jadi RS ini setelah diselidiki oleh anggota, dia menulis status yang benada kebencian kepada salah satu parpol yang ada di Indonesia," kata Argo.

Saat ini, wanita tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, RS dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.