Sukses

Pria yang Mencoba Culik Anak di ITC Kuningan Jadi Tersangka

pelaku percobaan penculikan menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Setiabudi pada Rabu 20 Desember 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan pria misterius yang diduga mencoba menculik balita berinisial E (3) di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menetapkan pria berinisial AY itu sebagai tersangka dugaan penculikan anak.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Dijerat Pasal 330 KUHP (tentang Penculikan Anak di Bawah Umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku percobaan penculikan menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Setiabudi pada Rabu 20 Desember 2017 setelah identitasnya diketahui polisi.

Kepada polisi, pria berkepala plontos itu mengaku melakukan aksinya tersebut lantaran suka terhadap anak kecil. Namun polisi tidak percaya begitu saja pengakuan AY.

"Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," ucap Mardiaz.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AY diduga melakukan percobaan penculikan terhadap E di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Desember 2017 kemarin. Kasus tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Beruntung aksi percobaan penculikan itu dipergoki ibu korban, Upi. Hingga akhirnya pelaku menurunkan bocah E dari gendongannya dan berlalu begitu saja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.