Sukses

Kuasa Hukum Setnov Soroti Perubahaan Dakwaan Terkait Hilangnya Sejumlah Nama

Perubahan isi dakwaan dinilai pihak kuasa hukum Setnov cacat hukum mengingat Setnov didakwa dalam kasus yang sama dengan tiga terdakwa lain

Fokus, Jakarta - Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menempatkan Setya Novanto di kursi pesakitan ini dibuka Ketua Majelis Hakim Yanto pada Pukul 10.00 WIB. Sidang yang beragendakan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari Setya Novanto atas isi dakwaan Jaksa Kpk.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (21/12/2017), Kuasa Hukum Setnov menyoroti perubahaan isi dakwaan khususnya pada hilangnya sejumlah nama yang dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus disebut ikut menerima uang proyek KTP elektronik.

" Bukan hanyan dari Partai PDI Perjuangan yang menerima dan dihilangkan. Tetapi juga ada dari Partai Golkar, ada dari PAN ada dari Demokrat ada dari partai lain kalau saya tidak keliru dari PKB saya agak-agak lupa sedikit ya. Misalnya Yasonna Laoly, Ganjar ada Oli, Teguh Juarno kemudian Tamsil Lindrung, Mekeng kemudian Agun Gunanjar saya kira itu yang saya ingat. " Ujar Maqdir Ismail Kuasa Hukum Setya Novanto.

Perubahan isi dakwaan ini menurut pihak kuasa hukum Setnov cacat hukum mengingat Setnov didakwa dalam kasus yang sama dengan tiga terdakwa lainnya.

KPK sendiri melalui juru bicara Febri Diansyah menyatakan siap menghadirkan sejumlah nama yang disebut kuasa hukum Setya Novanto dihilangkan dalam persidangan bila dibutuhkan. KPK akan tetap fokus membuktikan bahwa terdakwa bersalah.

Sementara itu tak seperti sidang sebelumnya, terdakwa Setya Novanto tampak sehat dan bisa menjawab pertanyaan hakim terkait kondisi kesehatannya. Usai sidang Setnov bahkan bisa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi Setya Novanto.